Profil Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal al-Syakhsiyah)
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) yang berdiri pada tanggal 9 Deember 1982 merupakan tonggak awal dari berdirinya Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah). Pada perjalanannya berubah nama menjadi Fakultas Syariah Institut Agama Islam Nurul Jadid pada tanggal 26 Januari 1996 dan telah mendapatkan izin pendirian Jurusan Ahwal al-Syakhsiyah melalui SK Menteri Agama RI nomor 41 tahun 1996 tertanggal 26 Januari 1996. Status legalitas kelembagaan selanjutnya, status terdaftar melalui SK Menteri Agama RI nomor 111 tahun 1996, serta izin operasional terakhir dari Kementerian Agama RI nomor 616 tahun 2014 tertanggal 3 Februari 2014. Kualitas program studi telah diuji melalui beberapa kali proses akreditasi, nilai akreditasi terkahir prodi Hukum keluarga (Ahwal al-Syakhsiyah) mendapat predikat “B” untuk periode 2013 sampai dengan 2018 berdasarkan SK dan Sertifikat Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi nomor 151/SK/BAN-PT/Ak-XVI/S/VI/2013, dan saat ini sedang memproses reakreditasi kembali sebagai pertanggung jawaban kualiatas akademik program studi.
Visi Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal al-Syakhsiyah)
Menjadi Program Studi yang unggul dan kompetitif dalam pengembangan Hukum Keluarga Islam yang berwawasan keindonesiaan dan berjiwa Santri pada tahun 2022.
Misi Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal al-Syakhsiyah)
Tujuan Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal al-Syakhsiyah)
Capaian Pembelajaran / Learning Outcomes
Capaian Pembelajaran (Learning Outcome, LO) Program Studi Hukum Keluarga mempertimbangkan deskripsi generik dan spesifik yang telah tercantum dalam dokumen kurikulum KKNI. Selain dari itu, Program Studi Hukum Keluarga telah menetapkan capaian pembelajaran lulusan Program Studi Hukum Keluarga, yaitu: aspek sikap dan tata nilai, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
Profil lulusan Program Studi Hukum Keluarga diharapkan berkecimpung dalam bidang sebagai berikut: