• (0335) 771732
  • fai@unuja.ac.id
Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah)

 

 

Profil Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal al-Syakhsiyah)

Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) yang berdiri pada tanggal 9 Deember 1982 merupakan tonggak awal dari berdirinya Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah). Pada perjalanannya berubah nama menjadi Fakultas Syariah Institut Agama Islam Nurul Jadid pada tanggal 26 Januari 1996 dan telah mendapatkan izin pendirian Jurusan Ahwal al-Syakhsiyah melalui SK Menteri Agama RI nomor 41 tahun 1996 tertanggal 26 Januari 1996. Status legalitas kelembagaan selanjutnya, status terdaftar melalui SK Menteri Agama RI nomor 111 tahun 1996, serta izin operasional terakhir dari Kementerian Agama RI nomor 616 tahun 2014 tertanggal 3 Februari 2014. Kualitas program studi telah diuji melalui beberapa kali proses akreditasi, nilai akreditasi terkahir prodi Hukum keluarga (Ahwal al-Syakhsiyah) mendapat predikat “B” untuk periode 2013 sampai dengan 2018 berdasarkan SK dan Sertifikat Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi nomor 151/SK/BAN-PT/Ak-XVI/S/VI/2013, dan saat ini sedang memproses reakreditasi kembali sebagai pertanggung jawaban kualiatas akademik program studi.

 

Visi Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal al-Syakhsiyah)

Menjadi Program Studi yang unggul dan kompetitif dalam pengembangan Hukum Keluarga Islam  yang berwawasan keindonesiaan dan berjiwa Santri pada tahun 2022.

 

Misi Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal al-Syakhsiyah)

  • Menyelenggarakan pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan keilmuan Hukum Keluarga Islam dengan berbasis nilai-nilai santri
  • Melaksanakan penelitian yang komprehensip dalam pengembangan Ilmu Hukum Keluarga Islam
  • Melaksanakan pengabdian terhadap masyarakat sesuai ebutuhan dan tuntutan zaman di Indonesia dalam bidang Hukum Keluarga
  • Melaksanakan kerjasama antar lembaga dalam pengembangan keilmuan Hukum Keluarga Islam dengan tetap menjaga nilai-nilai kesantrian
  • Menciptakan lulusan yang berintelektualitas tinggi, berbudi pekerti luhur, cerdas spritual, mampu bersaing secara global, dan berjiwa santri 

 

Tujuan Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal al-Syakhsiyah)

  • Terselenggaranya pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan keilmuan Hukum Keluarga Islam dengan berbasis nilai-nilai santri
  • Terlaksanakanya penelitian yang komprehensip dalam pengembangan Ilmu Hukum Keluarga Islam
  • Terlaksananya pengabdian terhadap masyarakat sesuai ebutuhan dan tuntutan zaman di Indonesia dalam bidang Hukum Keluarga
  • Terjalinnya kerjasama antar lembaga dalam pengembangan keilmuan Hukum Keluarga Islam dengan tetap menjaga nilai-nilai kesantrian
  • Terciptanya lulusan yang berintelektualitas tinggi, berbudi pekerti luhur, cerdas spritual, mampu bersaing secara global, dan berjiwa santri 

 

Capaian Pembelajaran / Learning Outcomes

Capaian Pembelajaran (Learning Outcome, LO) Program Studi Hukum Keluarga mempertimbangkan deskripsi generik dan spesifik yang telah tercantum dalam dokumen kurikulum KKNI. Selain dari itu, Program Studi Hukum Keluarga telah menetapkan capaian pembelajaran lulusan Program Studi Hukum Keluarga, yaitu: aspek sikap dan tata nilai, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.

Profil lulusan Program Studi Hukum Keluarga diharapkan berkecimpung dalam bidang sebagai berikut:

  • Tenaga Peradilan Agama (Hakim, Panitera, Mediator, Jurusita),
  • Pelaksana Lembaga Urusan Agama (Penghulu, Penyuluh, Lembaga Fatwa),
  • Asisten Peneliti Hukum Islam,
  • Pengelola Badan Wakaf, Badan hisab rukyah, BAZ.

Share: