• (0335) 771732
  • fai@unuja.ac.id
Hukum Ekonomi Syari'ah

 

 

Profil Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah

Program studi hukum ekonomi syariah resmi berdiri pada tahun 2015 melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 361 Tahun 2015 tanggal 20 Januari 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi pada Program Sarjana perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun 2015, prodi merupakan salah satu prodi yang dimasa berdirinya berada dinaungan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Nurul Jadid. Namun semenjak penyatuan 3 (tiga) Perguruan Tinggi dilingkungan Yayasan Nurul Jadid pada 19 Oktober 2017 telah diresmikan Universitas Nurul Jadid melalui SK Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 589/KPT/I/2017 tertanggal 19 Oktober2017, maka Hukum Ekonomi Syariah berada dibawah naungan Fakultas Agama Islam. Program studi ini didirakan sebagai jawaban tuntutan zaman, yang mana masih sangat banyak kebutuhan terhadap tenaga pakar pada Hukum Ekonomi Syariah yang sangat berkembang pesat di Indonesia akhir-akhir ini. Selain itu pada prodi juga ingin mempersiapkan tenaga ahli untuk menyelaikan berbagai permasalah yang timbul akibat sengketa ekonomi syariah, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Harapannya program studi Hukum Ekonomi Syariah ini menjadi solusi dari berkembangnya berbagai transaksi yang berlabel syariah akhir-akhir ini.

 

Visi Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah

Menjadi Program Studi yang unggul dan kompetitif dalam pengembangan ekonomi syariah yang berkeadaban dan berwawasan keindonesiaan berlandaskan kepesantrenan pada tahun 2025.

 

Misi Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah

  • Menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang unggul dalam mengembangkan pendidikan, pengajaran, dan pelatihan keterampilan di bidang hukum ekonomi syariah.
  • Mewujudkan suasana akademik yang kondusif, efektif dan efisien.
  • Mengembangkan ilmu keislaman dan praktik dalam bidang hukum ekonomi syariah yang responsif sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat dan cita-cita pesantren.
  • Mengembangkan kesadaran dan jiwa entrepreneurship bagi civitas akademika yang bersinergi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.

 

Tujuan Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah

  • Program Studi Hukum Ekonomi Syariah bertujuan melaksanakan dan mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, pengabdian terhadap masyarakat) di bidang hukum ekonomi syariah.
  • Lulusan program studi ini diharapkan memiliki keluasan wawasan dan pengetahuan tentang Hukum Ekonomi yang berbasis syariah serta cakap menerapkannya dalam kegiatan produktif perekonomian di masyarakat.
  • Lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah mampu berperan sebagai tenaga ahli, dewan pengawas, dan pakar pada bidang ekonomi syariah.
  • Mampu mengenali, menganalisis, dan memecahkan masalah-masalah Ekonomi Syariah di lingkup regional dan nasional.
  • Menguasai konsep dasar, teori, dan pendekatan metode-metode advokasi ekonomi syariah serta mampu menerapkannya secara empirik di lapangan dan
  • Mampu menjadi profesional di lembaga hukum dan dapat menyelesaikan permasalah hukum baik melalui litigasi maupun non litigasi.

 

Capaian Pembelajaran (Learning Outcomes)

Capaian Pembelajaran (Learning Outcome, LO) Program Studi Hukum Ekonomi Syariah mempertimbangkan deskripsi generik dan spesifik serta masing-masing profil lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah sebagai Akademisi Hukum Ekonomi Syariah, Konsultan Hukum Bisnis Syariah, Hakim, Asisten Peneliti Hukum Ekonomi Syariah, Legal and Contract Drafter Hukum Ekonomi Syariah, Dewan Pengawas Syariah, dan Advokat. Program Studi Hukum EkonomiSyariah menetapkan capaian pembelajaran lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, yaitu: aspek sikap dan tata nilai, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.

 

Share: