• (0335) 771732
  • fai@unuja.ac.id
FAI UNUJA Lakukan Sosialisasi Peraturan
  • Post on Kamis, 5 Agustus 2021 - 08:37:06
  • 166 Views
fai-unuja-lakukan-sosialisasi-peraturan

FAI UNUJA lakukan sosialisasi peraturan atau kebijakan rektor dan dekan semisal peraturan pelaksanaan Tri Dharma PT yang mengacu kepada Statuta Universtas Nurul Jadid , pedoman VMTS, kode etik dosen, mahasiswa, dan tendik, pedoman kerjasama, kebijakan keuangan, publikasi dsb, dan peraturan pemerintah/kementerian seperti pedoman kurikulum KKNI OBE MB-KM, kebijakan mutu dan lain-lain di Ruang Rapat Wisma Dosen tanggal 05 Agustus 2021.

Tujuan sosialisasi kebijakan atau aturan ini adalah untuk memastikan adanya pemahaman, penerimaan, dan penerapan yang konsisten terhadap kebijakan atau aturan-aturan yang telah ditetapkan di lingkungan Universitas Nurul Jadid. Sosialisasi kebijakan atau aturan kepada pemangku kepentingan dilakukan oleh UNUJA secara konsisten setiap awal semester ganjil setiap tahunnya, dan juga dilakukan dalam berbagai kegiatan semisal workshop, pelatihan, temu alumni dan kegiatan-kegiatan lain dan dihadiri pemangku kepentingan internal meliputi pimpinan unuja seperti rektor, wakil rektor, dekan dan kaprodi, mahasiswa, tendik dan ekternal seperti alumni dan pengguna lulusan.

Sosialisasi kebijakan atau aturan sangat penting dilakukan pada setiap kesempatan baik offline maupun online, hal ini untuk penyamaan persepsi seluruh civitas akademika terhadap aturan dan target UNUJA dalam implementasi Tri Dharma PT, kita bisa raih akreditasi unggul jika kinerja kita terencana, terukur sesuai aturan dan SOP yang ada, itu bukan hal yang mustahil, tutur Warek 3 UNUJA bapak Hidayat Nur Fadli, M.Kom.

UNUJA berkomitmen selalu terbuka terhadap peraturan pemerintah baik KEMNDIKBUD maupun KMENAG RI seperti implementasi Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MB-KM) yang butuh singkronisasi terhadap kurikulum yang sudah ada, semoga civitas akademika UNUJA ke depan mampu bersinergi wujudkan Tri Dharma PT (pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat).

Share: